
Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan
| No | Jabatan | Uraian Tugas Pokok dan Fungsi |
| 1 | Senat Fakultas | Membahas dan mengesahkan kebijakan akademik fakultas;Membahas dan mengesahkan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;Bersama-sama Dekan membahas norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas;Memberikan pertimbangan kepada pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan;Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Institusi mengenai calon yang akan diangkat sebagai pimpinan fakultas;Memberikan pertimbangan dalam penerimaan dan pengangkatan dosen. |
| 2 | Dekan | Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; Membina dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Fungsi: Menyusun dan melaksanakan rencana strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya; Menyusun program kerja dan anggaran tahunan fakultas; Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya; Mengoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan; Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat; Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri; Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas. |
| 3 | Sekertaris Dekan | Tugas Pokok: Sekertaris Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama adalah membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama. Fungsi: Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama; Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa; Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni ISDIK Kie Raha Maluku Utara; Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kejasama; Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan. |
| 4 | Gugus Kendali Mutu | Tugas Pokok dan Fungsi: Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu internal (SPMI); Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sacara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel melaui tahapan PPEPP (Penetapan standar mutu, Pelaksanaan standar mutu, Evaluasi standar mutu, Pengendalian standar mutu, dan peningkatan standar mutu). Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam berbagai aspek (Tridharma PT, kemahasiswaan, alumni, SDM dan lain-lain). Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan memvisitasi untuk pengajuan status Akreditasi. |
| 5 | Administrasi Akademik | Tugas Pokok dan Fungsi: Mengumpulkan SK mengajar, SK bimbingan tugas akhir, SK pembimbing akademik, SK penguji tugas akhir dan dokumen lainnya di fakultas sebagai dasar pelaporan; Mengadministrasikan pelaksanaan perkuliahan; Menyiapkan bahan/usulan SK pembuatan soal dan koreksi Ujian Akhir Semester (UAS); Mengadministrasikan pelaksanaan yudisium; Melayani dan mengadministrasikan pembuatan administrasi mahasiswa; Melayani dan mengadministrasikan pembuatan surat-surat keputusan dan surat-surat tugas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa; Mengadministrasikan pelaksanaan wisuda. |
| 6 | Adminitrasi Akademik dan Keuangan | Tugas Pokok dan Fungsi: Menyusun draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;Membuat analisis arus KAS setiap tahun;Menyusun pengajuan anggaran bahan praktikum dan bahan habis pakai lainnya;Menerima pembayaran SPP dan DPP mahasiswa dan menganalisis penggunaanya;Menyusun laporan dan menyiapkan bukti penggunaan anggaran secara berkala. |
| 7 | Administrasi Umum dan Kepegawaian | Tugas Pokok dan Fungsi: Mengoordinasikan kegiatan administrasi umum meliputi administrasi surat menyurat, aset, sarana dan prasarana, serta hal-hal lain yang menyangkut kebutuhan Fakultas; Melaksanakan pengadaan, pendistribusian, penyimpanan dan menginventarisir barang; Mengoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana; Melakukan pemeliharaan barang-barang inventaris; Mengkoordinasikan pengusulan jabatan fungsional akademik dosen dan karir pegawai; Mengkoordinasikan laporan kinerja dosen melalui operator SISTER; Menyusun pembagian tugas dan tanggung jawab pegawai; Menyusun analisis rencana kebutuhan pegawai; Mengkoordinasikan laporan BKD. |
| 8 | Koordinator Program Studi | Tugas Pokok : Melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditingkat program studi. Fungsi: Menyusun kurikulum dan rencana pembelajaran dalam setiap kuliah. Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang telah ditetapkan dalam ranmencapai capaian pembelajaran lulusan. Melakukan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akaddan budaya mutu yang baik. Melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik drangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran. |
| 9 | Pustakawan | Tugas Pokok dan Fungsi: Mengkordinasikan, merencanakan, memantau, mengevaluasi program kerja bidang layanan Pustak Mengembangkan digital-library. Mendayagunakan semua sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia maupun bahan Pustaka. |
| 10 | Laboran | Tugas Pokok dan Fungsi: Mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium; Pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan; Pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan; Pengevaluasian sistem kerja laboratorium; Pengembangan kegiatan laboratorium. |
